Rabu, 30/04/2025 10:59 WIB

Komisi I: Penilaian Produk Jurnalistik Harusnya Libatkan Dewan Pers

Anggota Komisi I DPR RI dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai jika sengketa terkait karya jurnalistik harusnya melalui Dewan Pers.

Anggota Komisi I DPR RI dari Faksi PKB Syamsu Rizal alias Deng Ical

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai jika sengketa terkait karya jurnalistik harusnya melalui Dewan Pers.

Hal itu menyikapi penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, dalam konteks pers, Dewan Pers adalah garda terdepan yang melindungi kemerdekaan pers dari intervensi pihak manapun. Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers. Jangan sampai kasus ini justru mengancam kebebasan pers," ujar Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, Rabu (23/4).

Deng Ical menjelaskan bahwa Kejagung semestinya memberikan kesempatan dan kewenangan terlebih dahulu kepada Dewan Pers untuk menilai apakah suatu pemberitaan dianggap melanggar etika atau tidak. Dewan Pers akan melakukan investigasi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika Kejagung merasa ada pemberitaan yang tidak akurat, mekanisme hak jawab seharusnya menjadi pilihan pertama. Apabila hak jawab tidak ditanggapi, barulah Kejagung dapat melaporkannya ke Dewan Pers. Ada mekanisme yang jelas dan harus dijalankan," imbuhnya.

Hak jawab, lanjut Deng Ical, merupakan hak individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan faktual yang merugikan reputasi mereka. Dewan Pers memiliki prosedur yang sistematis dalam menangani aduan terkait pemberitaan, mulai dari pemeriksaan bukti dan keterangan dari pihak pengadu maupun teradu, hingga mengeluarkan keputusan. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditetapkan melalui rapat pleno dan disampaikan kepada kedua belah pihak.

"Ada tahapan-tahapan yang diatur oleh undang-undang dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan pers, dan ini wajib dihormati serta dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali. Kita juga harus menghormati keberadaan lembaga independen seperti Dewan Pers yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan sengketa pers. Lain halnya jika kasus tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan atau pengembangan dari kasus pidana lain," tegas Deng Ical.

Lebih lanjut, Deng Ical menekankan bahwa kebebasan pers merupakan jaminan hak warga negara atas informasi dan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

"Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di mana setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum tanpa melalui mekanisme yang telah diatur di Dewan Pers. Hal ini berpotensi menimbulkan pembungkaman pers secara perlahan dan mengancam daya kritis pemberitaan," pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi I DPR Syamsu Rizal Produk Jurnalistik Harus Libatkan Dewan Pers Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :