
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai gugatan terkait pasal Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat atau tidak relevan. Sebab, PAW merupakan kewenangan dari partai politik (parpol).
"PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," kata Gus Jazil, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/4).
Menurutnya, anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai. Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Sebab, partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Untuk itulah, kata Gus Jazil, partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR. Karena partailah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.
"UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada," bebernya.
Gus Jazil menegaskan, jika ada yang menggugat pasal PAW, maka mereka ingin memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya. Mereka tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Wakil Ketua Umum PKB itu merasa heran dengan gugatan ke MK. Sebab, ada dua gugatan ke MK yang sama. Begitu semangatnya pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik.
"Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW," papar mantan Wakil Ketua MPR itu.
Gus Jazil juga menyoroti permintaan para penggugat agar PAW dilakukan melakukan pemilihan umum (Pemilu) di daerah pemilih (Dapil). Tentu, hal itu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses Pileg yang cukup panjang.
Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan.
"Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," tegas Gus Jazil.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua permohonan gugatan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yakni dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025.
KEYWORD :Fraksi PKB Jazilul Fawaid Gugatan PAW DPR ke MK