
Selebgram yang juga model seksi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Selebgram atau model majalah dewasa Lisa Mariana akhirnya dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri. Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini menyusul pengakuan Lisa yang memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil serta menyatakan bahwa mereka memiliki anak bersama.
Disampaikan Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, pernyataan Lisa Mariana tersebut sangat merugikan nama baik kliennya.
"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum klien kami," kata Heribertus.
Menurutnya, kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan kepolisian. Lisa Mariana dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A. Heribertus menegaskan bahwa laporan ini adalah bukti keseriusan Ridwan Kamil dalam menanggapi klaim yang merugikan nama baiknya.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, menyatakan bahwa laporan polisi ini merupakan langkah hukum untuk menjaga nama baik dan integritas pribadi kliennya.
"Laporan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," tegas Heribertus.
Heribertus menambahkan, pihaknya menolak semua klaim dan somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," pungkasnya.
KEYWORD :Lisa Mariana Ridwan Kamil Bareskrim Polri