
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah pribadi di Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Kendati begitu, KPK belum memberikan informasi terkait kepemilikan dari rumah-rumah yang digeledah tersebut.
“Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip, Kamis, 17 April 2025.
Tessa mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.
“Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” kata dia.
Setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga Rabu, 16 April 2025. Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ucap Tessa.
Selain itu, Tessa juga menjelaskan terkait sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini. Dia mengatakan penahanan tersangka merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik KPK.
Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.
“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” tutur Tessa.
Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
KEYWORD :Korupsi Dana Hibah Korupsi Pokmas KPK Pemprov Jawa Timur