
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga tersangka lainnya yang menjadi tersangka ialah Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
Dirdik Jampidus Kejagung Abdul Qohar menyebut M Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dengan terdakwa korporasi.
Uang puluhan miliar itu diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.
Qohar menjelaskan suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana," ujar dia.
IPW Minta Prabowo Evaluasi Jampidsus Kejagung
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
"Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri," ujar dia.
Kejagung telah menahan keempat tersangka itu di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret.
Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
KEYWORD :Kejagung Korupsi Migor Putusan Lepas Tersangka Korporasi Wilmar Group Ketua PN Jaksel