
Rapat Kerja Kejagung dengan Komisi III DPR
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji soal pengajuan banding atas putusan pengadilan terhadap kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hingga saat ini kejaksaan masih mengkaji pengajuan banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara."Sampai saat ini masih belum ada sikap, masih melihat seperti apa perkembangannya," kata Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).Kata Prasetyo, pengajuan banding atas vonis terhadap Ahok tersebut berdasarkan pretimbangan standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan. Dimana, ketika terdakwa mengajukan banding, maka jaksa diwajibkan banding.Baca juga :
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Namun, lanjut Prasetyo, seiring waktu terpidana penistaan agama Ahok telah mencabut banding yang sebelumnya telah dilayangkan ke pengadilan. Atas dasar itu, kejaksaan kembali menimbang atas pengajuan banding tersebut."Upaya banding yang diajukan kejaksaan memang seyogyanya dilakukan. Namun berdasarkan waktu, Ahok mencabut. Maka kejaksaan sedang mengkaji pengajuan banding yang telah diajukan ke pengadilan," katanya.
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Vonis Ahok Kejagung HM Prasetyo Banding Ahok