
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3).
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, rencana RUU TNI yang akan menjadi agenda rapat paripurna besok hanya tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada hari Rabu ini.
"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Politikus Golkar ini menambahkan, masa reses DPR RI diundur menjadi Rabu (26/3) yang sebelumnya direncanakan pada hari Jumat (22/3). Dengan begitu, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang akan digelar pada hari Selasa (25/3).
Dave menganalisa, timbulnya pro dan kontra atas RUU tersebut merupakan hal yang lumrah. Disisi lain, saat ini sebenarnya tidak ada lagi perdebatan terkait TNI di jabatan sipil karena kemunculan RUU TNI itu justru membatasi.
"Selain itu, juga memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum itu tetap akan berjalan," kata Dave.
Setelah RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang, dia menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah agar prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil di luar ketentuan untuk mundur dari TNI atau pensiun.
"Akan tetapi, `kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun," demikian Dave Laksono.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I Golkar Dave Laksono RUU TNI pengesahan Rapat Paripurna