Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya
Jakarta - Wacana pemilihan rektor dipilih oleh Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan Perpres No 65 Tahun 2007.
Ketua Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan Tinggi (Dikti) Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemilihan rektor tersebut harus mengacu pada sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."Dimana dalam Ketentuan tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggungjawab dalam sistem pendidikan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan," kata Teuku, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (3/6).Kata Riefky, pemilihan rektor tidak terlepas pada beberapa ketentuan, seperti UU Sisdiknas, UU Dikti, Perpres No 65 Tahun 2007, dan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pendidikan Komisi X DPR Rektor Dipilih Presiden


























