Minggu, 16/03/2025 03:25 WIB

Gugatan CMNP ke Harry Tanoe Merujuk MK, Pengamat Nilai Tidak Kadaluarsa

Gugatan CMNP dalam perkara transaksi tukar-menukar surat berharga NCD direspon pengamat

Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group.

Jakarta, Jurnas.com- Pengamat Ekonomi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya menanggaai terkait dengan gugatan CMNP dalam perkara transaksi tukar-menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) itu sudah sejalan dengan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022.

Keputusan MK itu menyebutkan, penghitungan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP adalah setelah seluruh unsur dari perumusan tindak pidana pemalsuan surat terpenuhi, yaitu pada hari sesudah barang yang dipalsu tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Ketiga unsur dimaksud haruslah dimaknai secara kumulatif.

"Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (13/3/2025).

Kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT CMNP sejak 1999. CMNP kemudian menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank.

Klaim MNC Asia Holding ini kemudian dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya `atas bawa` (aan toonder, to bearer).

Fandy juga menyarankan antara Hary Tanoesoedibjo dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berbicara jujur terkait posisinya dalam perkara dugaan Negotiable Certificate of Deposito (NCD) bodong yang dilaporkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

"Ya jujur saja, akui, kalau mereka mengaku hanya jadi arranger, arrangernya siapa? Berapa fee arranger. Semuanya harus dibuka," saran Fandy.

KEYWORD :

Gugatan CMNP Harry Tanoe Pengamat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :