
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW),MAKI, KSST, dan Tim Pembera Demokrasi Indonesia yang dipimpim oleh Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela demokrasi Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi; (1)Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, (4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukiti yang dilampirkan dalam pengaduan.
“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," kata Ronald Loblobly kordinator Koaliso Sipil anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dijelaskan Ronald, pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap. Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp.12,5 Triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa.
Menurutnya, negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). Sehingga PT. IUM sebagai satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 Triliun.
Agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata “fiktip” sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.
“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung,” tegasnya.
“Sehingga telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir," sambung Ronald.
Temuan IPW, PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
KEYWORD :Febrie Adriansyah Dilaporkan KPK Dugaan