Selasa, 17/06/2025 21:51 WIB

Eks Kejari Jakbar Iwan Ginting Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Fahrenheit

KPK bersama Kejaksaan Tinggi DKI diminta untuk mengungkap kasus suap pada investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Termasuk dugaan keterlibatan eks Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting selaku atasan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kejari Jakbar, Iwan Ginting Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Fahrenheit

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi DKI diminta untuk mengungkap kasus suap pada investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Termasuk dugaan keterlibatan eks Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting selaku atasan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Azam merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang baru-baru ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara korban penipuan investasi berkedok robot trading yang kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2022.

Uang yang diterima itu merupakan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dalam hal ini milik korban penipuan investasi bodong dan telah diperintahkan pengadilan agar dikembalikan.

"Apakah benar Azam bertindak sendiri? Apakah dia tidak melapor kepada atasannya waktu itu? Siapa atasan langsungnya? Ini yang harus dituntaskan, dan KPK perlu turun tangan agar kasus ini benar-benar tuntas," tegas Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

IAW menyebut langkah Kejati DKI sebenarnya belum cukup jika hanya menjerat Azam seorang diri. Sebab patut diduga pusaran kasus investasi bodong berpotensi melibatkan pihak lain, termasuk atasan Azam saat itu.

`"Kajati DKI memang menyebut bahwa dari total suap Rp 23,2 miliar, Azam hanya menerima Rp 6 miliar, sementara Rp 17 miliar lainnya menjadi bagian pengacara korban, BG dan OS," kata Iskandar.

"Tapi, saya khawatir itu hanya pengakuan sepihak Azam. Bisa saja nilainya lebih besar dan melibatkan pihak lain. Ini seharusnya disidik lebih mendalam, bukan hanya berdasar pengakuan tersangka," sambungnya.

Iskandar menekankan demikian sebab dalam praktik korupsi dan suap, jarang ada pejabat yang bertindak sendirian. Karenanya IAW mendesak Kejati DKI menelusuri kemungkinan keterlibatan atasan Azam dalam kasus ini.

"Selalu ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, kami meminta Kajati DKI juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan, agar kasus ini bisa diungkap hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Sekedar diketahui, saat kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat saat itu dijabat oleh Iwan Ginting.

Iwan Ginting resmi menduduki posisi tersebut pada Agustus 2022. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dijabat oleh Sunarto.

Sementara rangkaian kasus bermula saat Azam bertugas sebagai JPU dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 12 Desember 2022.

Dalam putusannya, aset sitaan dari kasus tersebut berupa uang tunai Rp 89,6 miliar serta 1 unit apartemen dan 2 mobil mewah, dikembalikan kepada 1.449 korban.

Ribuan korban investasi bodong ini tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Akan tetapi, ketika mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar, Azam justru bekerja sama dengan dua pengacara korban, BG dan OS, untuk menilep dana tersebut.

Mereka memotong Rp 23,2 miliar dari total uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban, sehingga korban hanya menerima Rp 38,2 miliar.

KEYWORD :

Eks Kejari Jakbar Jaksa Iwan Ginting Periksa Eks Kejari Jakbar Iwan Ginting Kasus Robot Trading




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :