Rabu, 30/04/2025 18:18 WIB

Anak Menteri Hukum Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap Pimpinan DPD-MPR

Salah satu nama yang diserahkan ke KPK yaitu wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan staf anggota DPD bernama Muhammad Fithrat Irfan kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dia datang ke KPK untuk menyerahkan 95 nama senator yang diduga terlibat dugaan suap dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029.

"Saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD," kata Fithrat kepada wartawan.

Salah satu nama yang diserahkan Fithrat ke KPK yaitu wakil ketua MPR dari unsur DPD yang diduga menjadi pihak pemberi suap. 

Sebagaimana diketahui wakil ketua MPR dari unsur DPD periode 2024-2029 adalah Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Ia adalah anak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.

“Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR itu. Nanti kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya ke KPK,” kata dia.

Dia juga mengaku menyerahkan nama mantan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali yang diduga sebagai penyedia uang untum suap untuk pemilihan Abcandra Muhammad Akbar Supratman sebagai wakil ketua MPR. 

“Kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR RI,” ucapnya. 

Menurut Fithrat, alasan Ahmad Ali menyediakan dana lantaran elite Partai Nasdem tersebut berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah. 

"Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi tengah yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan,” ujar Irfan.

Selain menyerahkan beberapa nama pihak terduga pemberi dan penerima suap, dia juga mengaku menyerah bukti percakapan grup Whatsapp terkait dugaan suap tersebut.

"Disitu ada nama-nama dari orang-orang yang terindikasi itu, penerima aliran dan suap itu," kata dia.

Untuk diketahui, seorang mantan staf ahli anggota DPD bernama Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke KPK pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.

Irfan didampingi oleh kuasa hukum, Azis Yanuar. Irfan mengatakan terdapat 95 senator atau anggota DPD yang diduga terlibat dan menerima uang suap tersebut. 

“Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

KEYWORD :

KPK Suap Pemilihan Ketua DPD Laporan Korupsi Abcandra Muhammad Akbar Supratman Menteri Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :