
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Hani.
Haniv adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Jakarta. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Haniv diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Haniv diduga membantu usaha anaknya FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci lewat pengaruh jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Haniv diduga meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk sponsorship pelaksanaan fashion show usaha anaknya FH Pour Homme by Feby Haniv. Haniv mendapat bantuan dari wajib pajak maupun perorangan untuk fashion show usaha anaknya dengan total keseluruhan Rp804 juta.
Haniv diduga juga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian ditempatkan ke deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain sebesar Rp10.347.010.000 dan dicairkan ke rekening Haniv Rp14.088.834.634.
Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing sejumlah Rp6.665.006.000.
Total Haniv menerima gratifikasi untuk fashion show anaknya Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga, total gratifikasi yang diterima Haniv senilai Rp21.560.840.634.
KEYWORD :KPK Pejabat Dirjen Pajak Muhamad Haniv Korupsi Penerimaan Gratifikasi