
Menteri BUMN, Erick Thohir bersama Pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), Garibaldi Thohir alias Boy Thohir
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir dan dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk Garibaldi Thohir alias Boy Thohir terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan Erick Thohir dan Boy Thohir bergantung kepada kebutuhan penyidikan.
"Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik," ujar Febrie usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR yang berlangsung secara tertutup, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3).
Menurutnya, hingga saat ini Kejagung masih fokus proses penyidikan terhadap sembilan orang tersangka.
"Ini kan semua proses hukum kan sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggungjawab, tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan," kata Jampidsus.
Boy Thohir Diduga Terlibat Korupsi Pertamina, Prabowo Diminta Copot Menteri BUMN Erick Thohir
Belakangan, kasus dugaan korupsi tersebut menyeret pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), Garibaldi Thohir alias Boy Thohir. Diketahui, Boy Thohir merupakan kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir yang juga merupakan sebagai Ketua Tim Sukses Jokowi pada Pilpres 2019 yang lalu.
Boy Thohir diduga berperan dalam mengendalikan sejumlah pejabat Pertamina yang saat ini telah ditahan. Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal Kejagung yang menyebutkan bahwa Boy Thohir mengatur pejabat-pejabat tersebut melalui dua orang kepercayaannya, yakni R Harry Zunardi alias AI dan Febri Prasetyadi Suparta alias Mr. James.
Menanggapi hal itu, Pengamat sektor minyak dan gas (Migas) sekaligus Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta, Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menurutnya, jika Presiden Prabowo memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, maka langkah pertama yang perlu diambil adalah menonaktifkan Erick Thohir.
"Jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen memerangi korupsi, maka sebaiknya Menteri BUMN segera dinonaktifkan agar kasus ini dapat cepat terselesaikan," kata Yusri, kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/3).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.
Berikut sembilan tersangka kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
KEYWORD :Pertamina Patra Niaga Kasus Korupsi Pertamina Kejagung Soal Periksa Erick Thohir Menteri BUMN Eri