Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sidang lanjutan perkara perdata soal PKWT bagi pensiunan pegawai BUMN Pegadaian kembali di digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat yaitu pengurus serikat pekerja PT Pegadaian Persero bernama Satoto dan Ketut Suhardiono.
Saksi Satoto menerangkan jika dirinya mengetahui penggugat Marshall Aritonang pernah bekerja di PT Pegadaian serta telah berhenti karena pensiun tahun 2023 lalu.
Satoto mengatakan, sesuai ketentuan saat memasuki masa pensiun, pekerja dapat mengajukan perpanjangan kerja waktu tertentu.
Tapi saksi mendengar bahwa Marshall tidak mendapat persetujuan soal PKWT tersebut.
FTBI Jabar Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Sunda
"Karyawan yang memasuki masa pensiun, dapat mengajukan PKWT dengan syarat sehat, berkelakuan baik, serta memiliki penilaian kerja yang bagus." ujar Satoto.
Sementara itu mantan Ketua Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono menyatakan, perkara gugatan pensiunan pegawai pegadaian ini baru pertama kali terjadi.
Karena sebelumnya soal PKWT ini, telah ada 12 orang yang mendapat kesempatan untuk melanjutkan sebagai pekerja dengan waktu tertentu. Meskipun hanya 3 bulan dan perpanjangan sebulan.
Menurut Ketut, jika mengacu pada perjajian kerja bersama atau PKB seharusnya dapat berjalan dua tahun dan lanjutan satu tahun.
Mengenai gugatan Marshall, Ketut mengaku mengetahui bahwa kinerja yang bersangkutan masuk kategori di atas performa dan juga memiliki surat keterangan kesehatan.
Selain itu Marshall juga telah mengajukan permohonan perpanjangan kerja waktu tertentu saat memasuki masa pensiun.
Mantan karyawan dan Pensiunan PT Pegadaian Marshall Aritonang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerj.
Menurut Kuasa Hukumnya Sahala Aritonang, gugatan diajukan oleh Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dia memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.
Ia mengklaim Marshall memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.
Sementara itu, Marshall mengungkapkan telah bekerja selama 36 tahun di pegadaian tapi setelah pensiun dia tidak mendapatkan haknya.
KEYWORD :
Gugatan PKWT Pegadaian Marshall Aritonang





















