Kamis, 15/05/2025 10:59 WIB

Mengenal Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki

Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dihormati oleh semua pengguna jalan, baik pejalan kaki itu sendiri maupun pengendara kendaraan bermotor

Ilustrasi - Mengenal Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki (Foto: Pexels/Teresa Jang)

Jakarta, Jurnas.com - Di Indonesia, 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, sebuah momen yang mengingatkan kita akan tragedi memilukan yang terjadi pada 22 Januari 2012 di kawasan Tugu Tani, Jakarta. Tragedi tersebut menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan menyisakan luka serius pada tiga lainnya.

Insiden ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang tengah dalam pengaruh alkohol dan dugem semalaman. Pengemudi kehilangan kendali atas mobilnya dan menghantam belasan pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar. Kejadian ini menjadi titik balik dalam kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak pejalan kaki.

Awal Mula Hari Pejalan Kaki Nasional

Hari Pejalan Kaki Nasional ini diinisiasi oleh Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka), sebuah organisasi yang terdiri dari pakar kebijakan publik, ahli tata kota, dan jutaan pejalan kaki di seluruh Indonesia. Kopeka mengedukasi masyarakat serta mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Tujuannya ialah untuk memastikan pejalan kaki mendapatkan haknya baik di jalan raya maupun di fasilitas umum.

Perlindungan Hukum untuk Pejalan Kaki

Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dihormati oleh semua pengguna jalan, baik pejalan kaki itu sendiri maupun pengendara kendaraan bermotor. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki dijelaskan sebagai individu atau kelompok orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. Namun, meski memiliki hak untuk berjalan dengan aman, pejalan kaki juga harus menjalankan kewajiban yang ada untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan.

Hak Pejalan Kaki

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan hak-hak pejalan kaki dalam Pasal 131. Pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya yang memastikan keamanan dan kenyamanan saat berjalan. Selain itu, pejalan kaki juga memiliki hak prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan yang telah disediakan. Jika tidak ada tempat penyeberangan yang jelas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilihnya, dengan tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri.

Kewajiban Pejalan Kaki

Namun, hak tersebut tidak terlepas dari kewajiban yang harus dijalankan pejalan kaki, sebagaimana diatur dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pejalan kaki diwajibkan untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan, seperti trotoar, dan berjalan di bagian tepi jalan yang paling aman. Selain itu, pejalan kaki juga wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan, seperti zebra crossing atau jembatan penyeberangan orang (JPO). Jika tidak ada fasilitas tersebut, pejalan kaki harus menyeberang dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Bagi penyandang disabilitas, ada kewajiban khusus untuk menggunakan tanda atau fasilitas yang mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

Penerapan Hak dan Kewajiban di Jalan Raya

Contoh penerapan hak pejalan kaki dapat dilihat ketika menggunakan fasilitas seperti JPO atau zebra crossing. Sedangkan penerapan kewajiban pejalan kaki, misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas menjadi merah sebelum menyeberang jalan atau selalu berhati-hati saat menyeberang di tempat yang tidak dilengkapi penyeberangan.

Peraturan yang Berlaku: Sanksi bagi Pelanggar

Peraturan yang melindungi hak pejalan kaki juga dilengkapi dengan sanksi bagi mereka yang melanggar. Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas, termasuk mereka yang mengabaikan hak-hak pejalan kaki. Sanksi yang dapat dikenakan adalah:

  • Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
  • Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Pentingnya Kesadaran Bersama

Hari Pejalan Kaki Nasional bukan hanya sekadar momen untuk mengenang peristiwa tragis, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menghormati hak pejalan kaki. Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi semua pihak.

Referensi:

https://jdih.kemenhub.go.id/peraturan/detail?data=BFNrpxO22mp7frGqEar66U8hkTwKPSCr18gls5JyZfPf4eaUoXFNuex8QmGHuF2JNo4ubOXgdQbkC8bMhA3xCill4jmmCjCoziA4jvoGJwwAhn2BFa0aymVi5AdhjTNMdtn940RxOEpw5VhFKHEY8t9lh3

https://pid.kepri.polri.go.id/hak-dan-kewajiban-pejalan-kaki-menggunakan-jalan-raya/

https://an-nur.ac.id/blog/pejalan-kaki-hak-kewajiban-dan-peraturan.html

KEYWORD :

Hak Pejalan Kaki Kewajiban Pejalan Kaki peraturan Hari Pejalan Kaki Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :