
Prajurit Korps Marinir Indonesia TNI Al menyanyikan yael-yel (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Kolonel Laut (PM) Ade Permana meminta peninjauan ulang perkara yang menimpanya. Kuasa hukum Ade, Aditya Dwi Putra menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan bukti berupa dokumen terkait adanya kejanggalan dalam pemecatan terhadap kliennya.
“Saya mendapatkan beberapa bukti dokumen atas Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap Klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan," kata Aditya dalam keterangan resminya, Senin (13/1).
Ade Permana diberhentikan secara tidak hormat (PDTH), atas perkara yang ditudingkan kepadanya. Ade melalui kuasa hukum meminta peninjauan kembali ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, atas pemecatan itu.
“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat," kata Aditya.
Dalam perkara ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan ke Puspomal, dengan tuduhan kepemilikan senpi ilegal. Kemudian, penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp 500 juta.
Disebutkan bahwa perkara ini diputuskan pada 30 Januari 2023 yakni Pidana Penjara selama 7 Bulan dan tanpa ada hukuman pidana tambahan berupa pemecatan.
Kendati begitu, Ade menerima pemberhentian melalui Keppres yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024.
KEYWORD :
Pemecatan Kolonel Laut Ade Permana Panglima TNI Agus Subiyanto