Sabtu, 20/04/2024 13:48 WIB

RUU Pemilu, Presidential Threshold Semestinya Nol Persen

Presidential threshold masih dalam pembahasan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR.

Ketum PAN, Zulkifli Hasan

Jakarta - Presidential threshold masih dalam pembahasan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR. Perbedaan pandangan soal Presidential threshold menjadi perdebatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, Presidential threshold semestinya dihapus. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar secara serentak.

"Presidential threshold itu kan mestinya enggak ada lagi. Tapi andaikata mau ada, sama seperti parliamentary threshold," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/5).

Zulkifli menegaskan, pengajuan Presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak masuk akal. Usulan itu dianggap bertentangan dengan putusan MK.

"MK kan memutuskan enggak ada persyaratan lagi, yang penting parpol boleh (mengajukan)," tegasnya.

Diketahui, usulan presidential threshold pada pembahasan RUU Pemilu masih menjadi perdebatan yang krusial. Dimana, ada tiga pandangan soal Presidential threshold, yakni 0 persen, 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional, dan disamakan dengan parliamentary threshold.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :