Jum'at, 04/10/2024 21:33 WIB

Sambangi KPK, Mendagri: Jangan Sampe Urusan Rp10 juta Saja Tertangkap

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi KPK, Jumat (26/5/2017) pagi. Kedatangan menteri asal PDIP beserta jajarannya ini untuk koordinasi

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/5/2017) pagi. Kedatangan menteri asal PDIP beserta jajarannya ini untuk koordinasi dengan lembaga antikorupsi pimpinan Agus Rahardjo Cs terkait penguatan aparat pengawas internal pemerintah.

"Intinya secara umum kami ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampe urusan 10 juta saja tertangkap tangan sampe KPK turun ke bawah," ujar Tjahjo Kumolo setibanya digedung KPK, Jakarta.

Menurut Tjahjo, pihaknya dan KPK akan membahas penguatan aparat pengawas internal pemerintah. Hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan agar tak terjadi lagi korupsi pada aparatur.

"Jadi saya kira ini langkah bagus KPK, fungsi pencegahannya diutamakan, lewat irjen ya harus independen, jangan karena takut pimpinannya ini temennya di daerah sehingga kpk smpe turun ke Klaten ke Madiun, lebih baik fokus yang besar, tapi KPK juga komitmen untuk pencegahan," terang dia.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara KPK terkait kedatangan Mendagri. Menurut Febri, pihaknya berkoordinasi dengan Mendagri terkait penguatan aparat pengawas internal pemerintah.

"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK utk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Dikatakan Febri, ada 3 hal utama yang perlu diperbaiki. Yakni, mulai dari disain kelembagaan agar APIP bisa lebih indenden, sumber daya manusianya dan anggarannya.

"Ke depan diharapkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing. Sanksi dapat dijatuhkan lebih efektif. Bahkan disainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misal: pemberhentian inspektur di kab/kota harus juga dengan persetujuan Gubernur, demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri, Disain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," terang Febri.

KEYWORD :

KPK Mendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :