Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 21 lokasi berbeda pada 5 Desember 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 yang menjerat Pj Wali Kota Semarang, Risnandar Mahiwa dkk.
"Pada tanggal 5 sampai dengan 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 13 Desember 2024.
Adapun 21 lokasi itu terdiri dari 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti. Di antaranya, sejumlah dokumen dan surat, barang bukti elektronik.
Kemudian 60 unit barang seperti perhiasan, sepatu dan tas. Penyidik KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar Amerika Serikat.
"Diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata dia.
Tessa menjelaskan penggeledahan itu bertujuan untuk mencari alat bukti hang dapat memperkuat perbuatan para tersangka. KPK ingin memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam kesempatan itu, Tessa meminta kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dalam menyampaikan keterangan.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," kata Tessa.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Risnandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025. Dia dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Novi Karmila disebut berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.
Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Korupsi Pengolahan Anggaran