Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kecurangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) meremajakan kapal PT Jembatan Nusantara. Hal itu diselisik lewat dua orang saksi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kedua saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perbaikan perbaikan Kapal PT JN (Jembatan Nusantara) yang diakuisisi oleh ASDP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Adapun kedua saksi itu ialah Abdul Honi selaku Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia dan Diana Rosa sebagai Direktur PT Industri Kapal Indonesia.
Sebelumnya, KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Keterlibatan pihak lain itu didalami lewat tiga orang saksi pada Kamis, 5 Desember 2024.
"Saksi hadir semua. Masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yg berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yg perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama Direksi ASDP," kata Tessa pada Jumat 6 Desember 2024.
Adapun ketiga saksi itu ialah Vice President (VP) Management Asset Tahun 2020, M Islamudin; VP Akuntansi, Evi Dwijayanti; dan VP Keuangan Tahun 2021-2022, Aldo Yohanes Mumuh.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi