Rabu, 15/01/2025 02:35 WIB

Selain Ira Puspadewi Cs, KPK Bidik Pihak Lain Terkait Korupsi ASDP

Pendalaman dilakukan KPK melalui pemeriksaan tiga orang saksi pada Kamis, 5 Desember 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain itu diusut KPK lewat tiga orang saksi dalam perkara ini pada Kamis, 5 Desember 2024.

"Saksi hadir semua. Masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yg berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yg perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama Direksi ASDP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 6 Desember 2024.

Adapun ketiga saksi itu ialah Vice President (VP) Management Asset Tahun 2020, M Islamudin; VP Akuntansi, Evi Dwijayanti; dan VP Keuangan Tahun 2021-2022, Aldo Yohanes Mumuh.

Pada hari ini, penyidik KPK juga memangil seorang saksi dalam perkara ini. Saksi dimaksud ialah Sekretaris Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Fadila Wardhana.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Fadila. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga mengetahui perkara yang sedang diusut KPK.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP.

KEYWORD :

KPK Korupsi ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :