Senin, 13/04/2026 23:12 WIB

KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap





KPK mencecar tim pemerika pajak Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin terkait penerimaan uang oleh oknum pegawai KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tim pemerika pajak Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin terkait penerimaan uang oleh oknum pegawai KPP Madya Banjarmasin.

Tim pemeriksa pajak yang diperiksa bernama Moch. Mochib Bullah dan Eko Riswanton. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.

KPK menduga aliran suap berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB). Materi itu turut didalami kepada dua saksi lainnya, yakni Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin, dan pihak swasta Rosalinda.

Seperti diketahui, kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Konstruksi perkara bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. 

Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB.

Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. 

Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan; Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

KPK juga sebelumnya mengungkap fakta menarik bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. 

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait. 

KEYWORD :

Kasus Suap Pajak KPP Madya Banjarmasin Suap Restitusi Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :