Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait akses penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing harus melalui prosedur resmi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, isu pemberian akses kepada militer asing merupakan persoalan sensitif yang tidak bisa diputuskan secara sepihak. Seluruh kebijakan, kata dia, harus mengacu pada hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjamin perlindungan kepentingan dan kedaulatan negara.
“Komisi I DPR RI terus memantau berbagai isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia,” ujar Dave di Jakarta, Senin (13/4).
Pernyataan itu menanggapi kabar terkait dugaan kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai kebebasan melintasi wilayah udara.
Namun demikian, Politikus Golkar ini menyebutkan bahwa informasi yang beredar sejauh ini masih bersumber dari dokumen yang belum terverifikasi secara resmi, baik oleh pemerintah Indonesia maupun pihak AS.
“Komisi I DPR RI belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh sebelum ada klarifikasi resmi dari pemerintah,” katanya.
Dave juga menekankan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) serta jalur udara strategis.
Oleh karena itu, setiap perubahan mekanisme perizinan, terutama yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian komprehensif dan persetujuan politik yang jelas.
Ia memastikan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa kendali penuh atas wilayah udara nasional tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
“Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” ujar Rico dalam keterangan resminya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi I Dave Laksono akses udara militer asing Politikus Golkar























