Senin, 13/04/2026 21:12 WIB

RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna, LPSK Siap Jadi Lembaga Negara





LPSK diperkuat, termasuk dengan kemungkinan pembentukan perwakilan di daerah dan satuan tugas khusus sesuai kebutuhan.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Jurnas.com)

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4) setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat.

“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU PSDK kita bawa ke tingkat dua?” ujar Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan panja mencakup 12 bab dan 78 pasal.

“Substansi yang diatur adalah perluasan perlindungan, tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga menghadapi ancaman,” kata Dewi.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga menjadi fokus dalam RUU tersebut, termasuk mempertegas posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara.

“LPSK diperkuat, termasuk dengan kemungkinan pembentukan perwakilan di daerah dan satuan tugas khusus sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Selain itu, RUU PSDK juga mengatur pembentukan dana abadi korban untuk mendukung kompensasi dan pemulihan korban.“Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK,” jelas Dewi.

Menurutnya, sumber dana tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari penerimaan negara bukan pajak, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, hingga hibah dan investasi yang sah.

“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dalam RUU tersebut, kompensasi ditegaskan sebagai tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi secara penuh kepada korban.

Pemerintah pun menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU ini.

“Perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI,” ujar Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketua LPSK, Achmadi, juga menyambut baik langkah tersebut.

“Semoga RUU PSDK ini dapat membawa perubahan yang lebih baik, yang lebih kuat,” katanya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII RUU PSDK Willy Aditya LPSK lembaga negara rapat paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :