Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bernama Marjani, mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menatapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bernama Marjani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Sdr. MJN selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau, Sdr. AW," kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.
Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid dan dua orang lainnya. Mereka ialah M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Perkara ini bermula pada Mei 2025 saat Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid.
Fee tersebut sebesar 2,5 perzen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
"Bahwa selanjutnya, Sdr. FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Sdr. MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau," kata Achmad.
Namun, M. Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Achmad mengatakan bahwa di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar).
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode `7 batang`," kata Achmad.
Adapun jatah fee untuk Abdul Wahid tersebut disetorkan dalam tiga kali tahapan. Pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian M. Arief sebagai representasi Abdul Wahid memerintahkan Ferry mengalirkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam
"Bahwa kemudian, dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada Sdr. MJN (Marjani) selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN. Selanjutnya, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Achmad.
Selanjutnya pada Agustus hingga Oktober 2025, atas perintah Dani M Nursalam sebagai representasi Abdul Wqhid, melalui M. Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang yang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Kemudian, atas perintah M. Arief, uang tersebut diantaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Bahwa selanjutnya, dari uang Rp300 juta yang telah terkumpul, M. Arief meminta lagi kepada Eri Iksan selaku Kepala UPT III yang juga bertugas sebagai pengepul, tambahan uang sejumlah Rp200 juta, sehingga total uang yang terkumpul senilai Rp500 juta.
Kemudian, dari total uang tersebut, Erik menyerahkannya kepada M. Arief sebesar Rp450 juta. Sementara sisa uang Rp50 juta disimpan oleh Eri Iksan.
Lalu pada 2 November 2025, M. Arief MAS diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call).
Sementara itu, pada 3 November 2025 atau bertepatan dengan kegiatan penyelidikan tertutup oleh Tim KPK, terjadi pengumpulan uang tahap III sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT yang dilakukan oleh Erik.
Tim KPK pun mengamankan uang tersebut di kediaman Erik, beserta uang Rp 50 juta, yang sebelumnya disimpan oleh Erik dari pengumpulan tahap II. Sehingga, total yang diamankan Tim KPK di kediaman Erik sebesar Rp800 juta.
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid Ajudan Gubernur

























