Kuasa hukum dari Irawan Prakoso, Adil Supatra.
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum dari Irawan Prakoso, Adil Supatra mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES) dan fungsi Integrated Supply Chains (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2015 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan Irawan bersama enam orang lainnya sebagai tersangka pada 9 April 2026 dinilai tidak memiliki dasar kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan pada Jumat, 10 April 2026.
Adil menekankan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak.”
Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.
“Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam pers conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP.”
Berdasarkan hal itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ditekankan, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya,” kata dia.
Meski begitu, Adil mengatakan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi hak Irawan.
"Iya, pastinya pertama kami selaku kuasa hukum mengevaluasi seluruh proses penegakan yang dilakukan oleh penyidik dengan segala hormat. Dan apabila dan sejauh ini ada hal-hal yang bisa kita kritisi dan kita akan menempuh upaya hukum untuk meluruskan hal-hal yang keliru," kata dia.
Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan Irawan yang disebut sedang mengalami gangguan. Adil menyebut kliennya beberapa kali menjalani perawatan ke luar negeri karena sakit jantung dan gula darah yang turun drastis.
“Nah, di sini Pak Irawan Prakoso jelas beliau memiliki, mengalami penyakit tersendiri. Kami sudah pernah membuktikan juga kepada penyidik, dan untuk itu kami juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik,” kata dia.
Adil menilai kondisi penetapan tersangka terhadap Irawan Prakoso sebagai sebuah kejanggalan yang harus segera diluruskan dan menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dan menyatakan kesiapan tim kuasa hukum untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.
“Jadi menurut kami ini merupakan kejanggalan-kejanggalan yang harusnya kita luruskan dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami siap untuk membuktikan hal tersebut.” ucapnya.
Adil mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini karena partisipasi publik sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Ia berharap kejanggalan-kejanggalan yang muncul dapat segera diluruskan sehingga keadilan bagi kliennya benar-benar ditegakkan.
“Dan untuk itu kami juga minta kepada teman-teman masyarakat sekalian untuk ikut mengawal kasus ini.”
Kejagung diketahui telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Minyak Petral Kejaksaan Agung Irawan Prakoso Korupsi Pertamina

























