Jum'at, 10/04/2026 09:35 WIB

Formappi Kritik KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI





Nampaknya, memang KPK sudah tak tajam lagi dengan urusan pemberantasan korupsi di pusat.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (foto: Jurnas)

JAKARTA, Jurnas.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak kunjung menahan anggota DPR RI yang diduga korupsi dana corporate responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus tersebut sejak 7 Agustus 2025  lalu, belum dilakukan penahanan hingga kini, karena KPK fokus pada operasi tangkap tangan (OTT). Akibatnya penyelesaian kasus CSR BI-OJK menjadi tidak jelas atau tenggelam.

Peneliti senior Formappi Lucius Karus menyayangkan sikap KPK tersebut, yang dinilainya tebang pilih dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi  yang melibatkan antara pejabat di level nasional dan daerah.

“Nampaknya, memang KPK sudah tak tajam lagi dengan urusan pemberantasan korupsi di pusat, terutama yang melibatkan Anggota DPR,” kata Lucius di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Lucius menilai ada agenda terselubung yang dilakukan KPK, fokus pada OTT terhadap pejabat di daerah, terutama para kepala daerah yang makin marak belakangan ini.

“Kesibukan mereka menangkap pejabat di daerah nampaknya demi menyembunyikan kegagapan mereka memproses koruptor di pusat,” tuding Lucius.

Menurut Formappi, KPK sengaja melakukan pembiaran secara sistemik terhadap penyelesian kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPR. 

Dalam catatan Formappi, selain kasus CSR BI-OJK yang melibatkan Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), ada Anggota DPR lainnya yang  juga tidak tersentuh, padahal penetapan tersangkanya jauh lebih lama lagi.

Anggota DPR tersebut, adalah  Anwar Sadat (Gerindra) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 senilai Rp 8,1  miliar, sejak 5 Juli 2024.

“Jadi KPK membiarkan  kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR bukan sebuah kebetulan. Itu adalah bukti telanjang, bahwa KPK memang tak berdaya,” tegas Lucius.

Jika tidak ada perubahan di internal KPK, Lucius pesimistis penyelesaian kasus yang melibatkan Anggota DPR bisa dituntaskan.

“Karena itu, nampak enggak relevan lagi membicarakan KPK sebagai institusi khusus penegakan hukum korupsi,  sudah selesai KPK itu,” tandasnya.

Lucius mendorong publik untuk fokus penegakan hukum kasus korupsi tanpa KPK.

"KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota

Anggota DPR. Tapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah," ujarnya.

Harusnya, kata Lucius, KPK memiliki semangat yang sama dalam penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi pada level nasional maupun daerah, dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.

"Kita berharap kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPR tidak digantung lagi, antara lain Satori dan Heri Gunawan yang sudah jadi tersangka dalam kasus korupsi CSR BI. Segera tahan untuk memberikan kepastian hukum," pungkasnya.

Diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026) kembali menjanjikan akan segera menahan Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI-OJK.

Penahanan terhadap politisi NasDem dan Gerindra  itu,  tidak lama lagi akan dilakukan.

“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep Guntur Rahayu di Jakarta.

Asep mengakui banyaknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyebabkan perubahan strategi dalam penanganan perkara kasus CSR BI dan OJK tersebut.

“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan banyaknya OTT tersebut membuat KPK mengatur ulang waktu maupun sumber daya manusia, terutama dalam penyelesaian untuk penahanan kedua tersangka kasus CSR BI dan OJK.

Sementara Ketua KPK  Setyo Budiyanto menegaskan, bahwa kapan penahanan Satori dan Heri Gunawan  adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Setyo mengatakan setelah tersangka ditahan, ada tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh penyidik KPK dan dalam tenggat waktu tersebut tersangka harus dilimpahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

"Kalau nunggu ya pastinya begini kalau sudah ditetapkan nanti pasti ada saatnya ada waktunya ya, kadang-kadang kan itu hanya berhubungan dengan masalah-masalah waktu, kemudian beberapa hal yang harus diprioritaskan terutama menyangkut yang sudah dilakukan upaya paksa, ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan," ujarnya.

KEYWORD :

Korupsi CSR BI Lucius Karus DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :