Tim Hukum Ryan Susanto minta penegakkan keadila untuk kliennya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Hukum dan keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Prinsip itulah yang digaungkan oleh Tim Hukum Dugaan Kriminalisasi Ryan Susanto, seorang pemuda asal Bangka Belitung yang kini terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penambangan timah ilegal, meski ia hanya seorang mantan mekanik rumahan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/4/2026) di Kantor DPP Penguasa Bela Bangsa, Jakarta, Koordinator Tim Hukum, Pangeran, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya menjadi korban rekayasa kasus.
"In criminalibus probationes debent esse luce clariores, dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Ryan Susanto terlibat sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan," tegas Pangeran.
Kasus ini bermula pada tahun 2024. Ryan Susanto alias Agung, seorang tamatan SMA yang masih berusia 22 tahun, ditangkap pada 7 Maret 2024. Sejak lulus SMA, ia bekerja membantu orang tuanya di bengkel rumahan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Menurut tim hukum, awal mula Ryan hanya meminjamkan uang sebesar Rp44 juta kepada temannya bernama Rico alias Piping alias Teleng. Uang tersebut dipinjamkan untuk keperluan renovasi rumah. Namun dalam perjalanannya, uang itu digunakan oleh orang tua Teleng yang telah almarhum. Tanpa diduga, Ryan kemudian ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
"Bagaimana mungkin orang yang meminjamkan uang ke temannya dituduh melakukan penambangan ilegal? Ini yang mengiris nurani kami semua," ungkapnya Pangeran.
Tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan. Barang bukti berupa mesin dompeng, yang seharusnya menjadi alat utama dalam kasus penambangan, tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Lebih ironis lagi, Teleng sebagai pihak yang meminjam uang dan diduga menjadi pelaku utama justru tidak pernah ditahan. "Unsur `bersama-sama` tidak pernah digunakan. Teleng masih dibebaskan dan berkeliaran hingga saat ini," kata Pangeran.
Tim hukum mengungkapkan bahwa amar putusan di Pengadilan Pangkal Pinang semula membebaskan Ryan Susanto. Namun, JPU mengajukan kasasi. Alhasil, Ryan justuru ditangkap kembali setelah sebelumnya bebas. Total, pemuda ini telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun.
Dalam proses kasasi, JPU menaksir Ryan harus mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp61 miliar, yang terdiri dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya rehabilitasi, dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
"Ini tidak ada bukti perikatan kerja sama antara klien kami dengan Teleng, apalagi bukti menerima keuntungan dari penambangan timah di hutan lindung. Ini merusak supremasi hukum yang seharusnya dirasakan semua warga negara tanpa melihat etnis apapun," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tim Hukum Ryan Susanto Penambangan Timah Ilegal Bangka Belitung



























