Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penguatan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjamin hak-hak korban secara konkret.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan, seluruh pihak perlu bersinergi agar RUU PSDK benar-benar berpihak kepada korban kejahatan. Menurutnya, aspek perlindungan hingga pemulihan korban tidak bisa ditawar dalam pembahasan beleid tersebut.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemenuhan hak korban, termasuk layanan kesehatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan melindungi warga.
“Revisi UU PSDK ini harus kita dorong bersama. Korban tindak pidana harus mendapat pelayanan utama, khususnya di bidang kesehatan. Jangan sampai negara gagal memberikan pemulihan,” ujar Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4).
Sugiat mencontohkan, masih lemahnya perlindungan terhadap korban, salah satunya kasus korban penikaman yang harus berpindah-pindah rumah sakit karena tidak ada kepastian penanggung biaya pengobatan.
“Dalam beberapa rapat, kami mendapat laporan korban harus berpindah hingga empat kali karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara pelaku dan korban kejahatan. Menurutnya, selama ini pelaku justru mendapatkan fasilitas dasar dari negara, sementara korban kerap terabaikan.
“Pelaku mendapatkan makan dan layanan kesehatan, sementara korban sering tidak mendapatkan apa-apa. Ini logika yang terbalik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugiat menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai leading sector dalam menjamin pemenuhan hak korban, termasuk korban kekerasan seksual yang mengalami dampak fisik dan psikis jangka panjang.
Komisi XIII DPR RI, kata dia, akan mendorong agar RUU PSDK mengatur secara tegas prioritas bagi korban dalam berbagai program pemerintah. Di antaranya akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga program kesejahteraan lainnya.
“Korban, termasuk anak dari korban, harus mendapatkan prioritas dalam program pemerintah seperti bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, hingga bantuan sosial. Ini harus diatur jelas dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso RUU PSDK perlindungan saksi dan korban



























