Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun pada Senin, 6 April 2026 dan Selasa, 7 April 2026.
Penggeledahan itu terkait dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Benar, pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 April 2026.
Adapun lokasi pertama yang digeledah ialah rumah kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah.
Selanjutnya, penyidik menggeledah rumah dua pihak swasta. Namun, Budi tidak menyebutkan identitas dari pihak swasta dimaksud.
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan Kota Madiun
"Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya," kata Budi.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.
KPK mengungkapkan ada dua klaster pada kasus ini, yakni terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta.
Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Wali Kota Madiun Kepala Dinas Kominfo Madiun Kasus Pemerasan CSR



























