Pemukiman di Yerusalem Timur (Foto: AFP)
Yerusalem, Jurnas.com - Otoritas Palestina (PA) mengutuk aksi penggusuran warga Palestina di Yerusalem Timur baru-baru ini. Pemerintah juga mendesak masyarakat internasional mengambil langkah tegas untuk menghentikan pengungsian.
Menurut laporan AFP pada 25 Maret lalu, sejumlah keluarga dipindahkan dari rumah mereka di lingkungan Silwan, Yerusalem Timur.
Adapun Silwan selama beberapa dekade telah menjadi target kebijakan yang memungkinkan orang Yahudi yang kehilangan harta benda sebelum pendirian Israel pada tahun 1948 untuk merebutnya kembali.
"Otoritas Palestina mengutuk eskalasi oleh otoritas pendudukan Israel atas langkah-langkah penggusuran paksa," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri PA dikutip dari AFP pada Sabtu (28/3).
Dikatakan 15 keluarga telah diusir dari lingkungan puncak bukit di selatan Kota Tua Yerusalem. Karena itu, PA juga menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil "langkah-langkah tegas dan lebih tegas untuk mencegah kelanjutan pengungsian paksa terhadap rakyat Palestina".
Diketahui, pihak berwenang Israel telah mengusir banyak keluarga Palestina dari daerah itu dalam beberapa tahun terakhir, sementara keluarga lainnya menunggu pemberlakuan perintah penggusuran.
Ratusan pemukim, yang kehadirannya ilegal di bawah hukum internasional, tinggal di antara sekitar 50.000 warga Palestina di Silwan. Kehadiran mereka di lingkungan itu berasal dari tahun 1980-an.
Israel merebut Yerusalem timur pada 1967, kemudian mencaploknya dan menyatakannya sebagai bagian dari ibu kotanya yang tidak terbagi, sebuah langkah yang tidak diakui oleh PBB atau sebagian besar komunitas internasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Otoritas Palestina Penggusuran Yerusalem Timur Aneksasi Israel


























