Sabtu, 28/03/2026 17:49 WIB

Mafirion PKB Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS





Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion (Foto: Instagram)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus. Menurut dia, Komnas HAM harus membuat kesimpulan yang tegas dan tepat.

Lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan, lanjut Mafirion, bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

Padahal, Menurut Mafirion, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," kata Mafirion di Jakarta, pada Jumat (27/3).

Dia menilai, ketidakjelasan sikap ini berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

"Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM," ujar dia

Mafirion menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

"Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Alih-alih sekadar label, ini menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan.

Dia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

"Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan," ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

KEYWORD :

Mafirion PKB Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :