Sabtu, 28/03/2026 15:02 WIB

Bank of America Setuju Bayar Rp1,2 Triliun dalam Kasus Epstein





Bank of America sepakat mengeluarkan biaya penyelesaian sebesar US$72,5 juta atau Rp1,2 triliun, untuk kasus gugatan perdata yang diajukan terkait Epstein.

Logo Bank of America (Foto: Reuters)

New York, Jurnas.com - Bank of America sepakat mengeluarkan biaya penyelesaian sebesar US$72,5 juta atau Rp1,2 triliun, untuk kasus gugatan perdata yang diajukan oleh perempuan dengan tuduhan bank memfasilitasi pelecehan seksual mereka oleh Jeffrey Epstein.

Dikutip dari Reuters pada Sabtu (28/3), pengacara bank dan penggugat telah mengatakan kepada Hakim Distrik AS bahwa mereka mencapai "penyelesaian pada prinsip", meskipun ketentuan kesepakatan tidak diungkapkan.

"Sementara kami berpegang pada pernyataan kami sebelumnya yang dibuat dalam pengajuan dalam kasus ini, termasuk bahwa Bank of America tidak memfasilitasi kejahatan perdagangan seks, resolusi ini memungkinkan kami untuk melupakan masalah ini dan memberikan penutupan lebih lanjut bagi penggugat," kata juru bicara Bank of America.

Dalam pengajuan pengadilan bersama, David Boies dan Bradley Edwards selaku pengacara penggugat, mengatakan penyelesaian itu merupakan pilihan terbaik bagi klien mereka.

"Mengingat banyak Anggota Kelas menderita kerugian bertahun-tahun yang lalu dan membutuhkan bantuan keuangan sekarang," ujar keduanya.

Menurut catatan pengadilan, pengacara penggugat dapat meminta hingga 30 persen dari biaya penyelesaian atau sekitar US$21,8 juta sebagai pengganti biaya hukum.

Penyelesaian tersebut membutuhkan persetujuan Hakim Rakoff. Dia menjadwalkan sidang pengadilan pada 2 April untuk mempertimbangkan menyetujui kesepakatan tersebut.

Sebelumnya, sekelompok perempuan mengajukan gugatan melalui seorang wanita bernama Jane Doe pada Oktober tahun lalu. Dia menuduh bank AS terbesar kedua mengabaikan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait Epstein, meskipun ada banyak informasi tentang kejahatannya karena menghargai keuntungan daripada melindungi korban.

Sementara itu, Bank of America mengatakan Doe hanya menuduh bahwa mereka menyediakan layanan rutin kepada orang-orang yang pada saat itu tidak diketahui memiliki hubungan dengan Epstein.

Hakim Rakoff akhirnya memutuskan pada Januari bahwa Bank of America harus menghadapi klaim Doe, karena dengan sengaja mendapat manfaat dari perdagangan seks Epstein dan menghalangi penegakan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia federal.

Di antara transaksi yang ditandai Doe adalah pembayaran kepada Epstein oleh salah satu pendiri miliarder Apollo Global Management, Leon Black. Namun, Black mengundurkan diri sebagai kepala eksekutif Apollo pada 2021 setelah tinjauan oleh firma hukum luar menemukan bahwa dia telah membayar Epstein US$158 juta untuk perencanaan pajak dan perumahan.

KEYWORD :

Kasus Jeffrey Epstein Bank of America Gugatan Pelecehan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :