Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Terhitung hingga 26 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT.
“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Untuk laporan tahun buku Januari—Desember 2025, rincian pelaporan SPT Tahunan terdiri atas 8.196.513 wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selanjutnya, 190.691 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, SPT beda tahun buku yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 berasal dari 1.621 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak
























