Kamis, 26/03/2026 18:10 WIB

Legislator Soroti Pelanggaran MBG, Minta Akreditasi Dapur Segera Diperkuat





Kalau pelanggaran berat ditemukan, tidak cukup hanya penangguhan. Harus ada sanksi tegas sampai pencabutan izin agar ada efek jera.

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI  Neng Eem Marhamah Zulfa mengapresiasi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menindak ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Neng Eem, tindakan terhadap dapur MBG yang tidak memenuhi standar menjadi sinyal positif untuk menjaga kualitas program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Program ini menyangkut masa depan generasi. Karena itu, standar layanan tidak boleh sekadar administratif. Yang utama adalah makanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” kata Neng Eem di Jakarta, Kamis (26/3).

Sebelumnya, BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.030 unit ditangguhkan operasionalnya, 210 unit dikenai peringatan pertama (SP1), dan 11 unit telah menerima peringatan kedua (SP2) akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Neng Eem menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak berulang. Ia mendorong pembentukan sistem akreditasi dapur sebagai instrumen kontrol kualitas dalam pelaksanaan program MBG.

Selain itu, ia menyoroti rencana kewajiban tiga sertifikasi utama bagi dapur MBG, yakni standar higiene dan sanitasi, sertifikasi halal, serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Menurutnya, sertifikasi tersebut harus diikuti dengan penegakan aturan yang konsisten.

“Kalau pelanggaran berat ditemukan, tidak cukup hanya penangguhan. Harus ada sanksi tegas sampai pencabutan izin agar ada efek jera,” ujarnya.

Ia berharap, penguatan sistem akreditasi dan pengawasan mampu mencegah kasus keracunan maupun distribusi makanan tidak layak konsumsi dalam program MBG.

“Ke depan, tidak boleh ada lagi makanan basi atau kejadian keracunan. Sertifikasi harus menjadi jaminan mutu bahwa program ini berjalan aman dan berkualitas,” kata dia.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Neng Eem Marhamah Zulfa sistem akreditasi dapur MBG pencabutan izin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :