Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas perubahan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Yaqut merupaka tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kritikan tersebut sebagai bentuk ekspresi publik yang diterima secara positif.
KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi Haji
"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
KPK menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi dari masyarakat. Elemen itu dinilai penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas KPK sebagai sebuah lembaga.
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Budi.
Oleh karena itu, KPK akan terus membuka ruang partisipasi publik. Termasuk membuka peran aktif masyarakat dalam mendukung dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
"KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
"Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam. Ia pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.
"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.
"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," katanya.
Boyamin juga membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu.
Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu.
Tersangka Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga ada aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.
Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Boyamin Saiman























