Rabu, 25/03/2026 16:43 WIB

Wajib Pajak yang Aktifkan Coretax Capai 16,72 Juta Aktivasi





Dominasi Aktivasi Akun dari Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi

Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga Selasa (24/3/2026) malam, arus pelaporan SPT Tahunan lewat platform digital Coretax DJP menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sejalan dengan transformasi digital, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di platform Coretax DJP kini mencapai 16.723.354.

Dominasi Aktivasi Akun dari Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi.

"Wajib Pajak Badan 955.508 aktivasi serta Instansi Pemerintah & PMSE mencakup 90.411 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Inge di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Data ini menunjukkan pertumbuhan partisipasi yang sehat, di mana wajib pajak mulai memanfaatkan sisa waktu satu minggu sebelum tenggat waktu 31 Maret untuk menghindari antrean sistem di hari puncak.

KEYWORD :

Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :