Ilustrasi - orang-orang sedang melakukan ibadah haji (Foto: abarenumpang/Lmprogress)
Jakarta, Jurnas.com - Meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji atau umrah merupakan dambaan bagi banyak Muslim, karena dianggap sebagai tanda akhir yang baik atau husnul khatimah.
Muncul sebuah keyakinan di tengah masyarakat bahwa mereka yang wafat dalam prosesi suci ini akan terus menerima aliran pahala haji dan umrah hingga hari kebangkitan.
Namun, penting bagi kita untuk meninjau hal ini berdasarkan perspektif syariat dan dalil yang sahih.
Keutamaan bagi jamaah yang wafat saat beribadah terekam jelas dalam hadits shahih. Rasulullah SAW pernah mengisahkan seorang sahabat yang jatuh dari untanya dan wafat saat sedang wukuf di Arafah.
Beliau memerintahkan agar jenazah tersebut dirawat dengan perlakuan khusus: dimandikan dengan air dan daun bidara, dikafani dengan kain ihramnya sendiri, serta tidak ditutup kepalanya.
Rasulullah SAW bersabda:
فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
"Sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjadi bukti nyata betapa mulianya kedudukan orang yang wafat saat berihram.
Ia akan dibangkitkan dengan identitas ibadahnya, yakni mengumandangkan kalimat talbiyah di hadapan Allah SWT.
Para ulama menjelaskan bahwa dibangkitkannya seseorang dalam kondisi bertalbiyah adalah simbol kemuliaan amal terakhirnya.
Namun, terkait anggapan bahwa pahala haji atau umrahnya terus mengalir tanpa putus hingga hari kiamat, para ahli hadits menyatakan tidak ada dalil eksplisit yang menguatkan hal tersebut sebagaimana konsep amal jariyah.
Secara umum, dalam Islam, amal yang pahalanya terus mengalir secara berkelanjutan telah dibatasi oleh Rasulullah SAW dalam hadits populer:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).
Wafat saat haji atau umrah adalah anugerah besar dan tanda kebaikan (husnul khatimah). Allah SWT menjanjikan balasan yang setimpal atas niat dan usaha hamba-Nya yang sedang menempuh perjalanan suci.
Meski klaim mengenai pahala yang mengalir terus-menerus hingga kiamat (layaknya sedekah jariyah) tidak memiliki landasan dalil yang tegas, status mereka sebagai ahli ibadah yang wafat dalam ketaatan sudah lebih dari cukup sebagai jaminan kemuliaan.
Umat Islam diharapkan mengagumi keutamaan ini secara proporsional berdasarkan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah tanpa menambahkan keyakinan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Meninggal Dunia Haji dan Umrah Rasulullah SAW























