Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi pada hari Rabu (25/3).
Melalui informasi resmi dari akun X @tmcppoldametro, petugas siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi Anda yang ingin mengakses layanan ini, berikut adalah titik lokasi sebarannya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Panduan dan Ketentuan Layanan
Penting untuk diperhatikan bahwa gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah terlewat meski hanya satu hari, atau jika Anda ingin mengurus SIM B, pemohon wajib langsung mendatangi kantor Satpas terdekat.
Beberapa persyaratan dan prosedur yang harus disiapkan antara lain:
- Dokumen: Membawa KTP asli dan SIM lama beserta fotokopinya.
- Prosedur: Mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
- Rincian Biaya: Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pokok perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, terdapat biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan premi asuransi senilai Rp50.000.
Pastikan Anda datang lebih awal dan membawa dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat. (ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jakarta Hari Rabu





















