Selasa, 24/03/2026 13:43 WIB

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan hingga Hari Ini





KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani pemeriksaan kesehatan hingga Selasa

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani pemeriksaan kesehatan hingga Selasa, 24 Maret 2026.

“Dari tadi malam (Senin, 23/3) hingga pagi ini (Selasa, 24/3), tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan dalam rangka proses pengembalian Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK, dari sebelumnya sebagai tahanan rumah.

Sementara itu, dia mengatakan penyidikan kasus kuota haji mengalami kemajuan secara positif.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Seperti diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu.

Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu.

Tersangka Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga ada aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 
KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :