Bendera Amerika Serikat (Foto: REUTERS)
Washington, Jurnas.com - Sebanyak 50 negara kini wajib menyetor jaminan sebesar US$15.000 atau Rp254 juta saat mengajukan permohonan visa masuk Amerika Serikat (AS), setelah pemerintahan Donald Trump menambahkan 12 negara baru pada Rabu (18/3).
Program jaminan visa yang mengharuskan warga negara asing membayar $15.000 untuk visa B1 atau B2 untuk keperluan bisnis dan wisata, mulai berlaku pada tanggal 2 April. Tujuannya, untuk mencegah pengunjung tinggal melebihi masa berlaku visa mereka.
Dikutip dari Reuters, negara-negara yang baru dimasukkan yakni Kamboja, Ethiopia, Georgia, Grenada, Lesotho, Mauritius, Mongolia, Mozambik, Nikaragua, Papua Nugini, Seychelles, dan Tunisia.
Adapun 38 negara yang sebelumnya telah terdaftar meliputi Aljazair, Angola, Antigua dan Barbuda, Bangladesh, Benin, Bhutan, Botswana, Burundi, Cabo Verde, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading, Kuba, Djibouti, Dominika.
Juga, Fiji, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea-Bissau, Kyrgyzstan, Malawi, Mauritania, Namibia, Nepal, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Tajikistan, Tanzania, Togo, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Venezuela, Zambia, dan Zimbabwe.
Dikatakan, uang jaminan akan dikembalikan kepada penerima visa yang kembali ke negara asal sesuai dengan ketentuan visa dan uang jaminan, atau yang tidak melakukan perjalanan sejak awal.
Sejak menjabat Januari lalu, Trump, menerapkan kebijakan imigrasi garis keras, termasuk upaya deportasi yang agresif, pencabutan visa dan kartu hijau, serta penyaringan unggahan media sosial dan pidato-pidato imigran di masa lalu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jaminan Visa AS Kebijakan Imigrasi Amerika Biaya Pengajuan Visa AS
























