Selasa, 17/03/2026 21:38 WIB

BGN Gandeng Kejagung Perkuat Pengawasan MBG





Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan komponen pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat untuk mencegah tindak KKN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana memberi keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (Foto: BGN)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengawasi penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan komponen pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat untuk mencegah tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang belakangan marak diperbincangkan di media sosial, termasuk salah satunya dugaan mark up atau menaikkan harga bahan baku.

"Kita memang membuka diri untuk masyarakat secara terbuka memantau seluruh proses yang ada di SPPG, dan sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu Kejagung yang ada di daerah," kata Dadan Hidayana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3).

"Seperti diketahui bahwa di daerah-daerah ada Kejaksaan Negeri, tetapi Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa," kata Dadan lagi.

Ia menegaskan pengawasan penggunaan anggaran di SPPG seluruh Indonesia itu penting untuk peningkatan tata kelola dan kualitas Program MBG.

Munurnya hal demikian penting mengingat setiap bulannya anggaran BGN disalurkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui virtual account ke SPPG di seluruh Indonesia, yang hari ini sudah mencapai 25.570 unit.

"Setiap SPPG rata-rata di Jawa dan Sumatera itu menerima uang per bulan Rp1 miliar, kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah timur ya bisa di atas itu," ujarnya.

"Nah, karena uang itu banyak mengalir di bawah, BGN sudah memiliki komponen pengawasan, yaitu Deputi Pemantauan dan Pengawasan, dan kita juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh pengeluaran yang ada," ujarnya.

Melalui pengetatan sistem pengawasan tersebut, Dadan sekaligus mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Jadi mohon digunakan dengan optimal dan se-transparan mungkin untuk penggunaan Program MBG," tuturnya.

KEYWORD :

Badan Gizi Nasional Kejaksaan Agung Pengawasan MBG SPPG MBG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :