Selasa, 17/03/2026 18:04 WIB

Dicecar Soal Aliran Uang ke Yaqut Cholil, Gus Alex Langsung Bantah





Bantahan itu disampaikan Gus Alex saat hendak digiring oleh petugas KPK ke mobil tahanan.

Staf Khusus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Staf Khusus (Stafsus) dari Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah saat dicecar awak media mengenai aliran uang korupsi kuota haji kepada atasannya.

Dia juga membantah adanya perintah dari Yaqut Cholil terkait pembagian kuota haji khusus. Bantahan itu disampaikan Ishfah saat hendak digiring oleh petugas KPK ke mobil tahanan. 

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (tidak ada aliran uang ke Yaqut Cholil)," kata Ishfah berulang kali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai adanya negosiasi dengan pihak Maktour Travel, Ishfah memilih menyerahkan semua ke penyidik dan tim hukumnya.

"Langsung ke penyidik. Ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," ucapnya.

Ishfah mengaku akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia berharap bisa menemukan keadilan dalam perkara ini.

Untuk diketahui, KPK resmi menahanan Ishfah Abidal untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

KPK juga telah menahan tersangka Yaqut pada pada Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, sampai dengan 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK

Tersangka Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga ada aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :