Ilustrasi - zakat fitrah (Foto: VSTORY)
Jakarta, Jurnas.com - Zakat fitrah menempati posisi yang sangat krusial dalam syariat Islam sebagai ibadah yang wajib ditunaikan setiap Muslim menjelang berakhirnya Ramadan.
Bukan sekadar rutinitas tahunan, zakat fitrah hadir sebagai instrumen penyempurna puasa sekaligus jembatan solidaritas bagi kaum fakir dan miskin.
Kewajiban ini melekat pada setiap individu Muslim yang memiliki kemampuan, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, termasuk bayi yang lahir sebelum fajar kemenangan menyingsing.
Keutamaan menyucikan diri melalui zakat telah digariskan oleh Allah SWT dalam Al-Qu``an.
Zakat fitrah menjadi sarana untuk membersihkan jiwa dari noda dan kekhilafan yang mungkin terjadi selama menjalani ibadah di bulan Ramadan.
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ
Artinya: "Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan berzakat)." (QS. Al-A’la: 14).
Secara lebih spesifik, Rasulullah SAW menetapkan takaran dan kriteria siapa saja yang terbebani kewajiban ini.
Berdasarkan hadis sahih, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang menjadi simbol kecukupan bagi sesama di hari raya.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah memiliki dua dimensi utama: sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia, dan sebagai jaminan bagi si miskin agar tidak kekurangan makanan di hari raya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ibadah ini terikat oleh waktu yang ketat. Jika ditunaikan setelah salat Idulfitri, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Barang siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sekadar sedekah dari sedekah-sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Melalui penunaian zakat fitrah yang tepat waktu dan penuh keikhlasan, seorang Muslim tidak hanya menggugurkan kewajibannya secara finansial, tetapi juga memperkuat ikatan persaudaraan sesama umat manusia.
Inilah wujud nyata dari Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Zakat Fitrah Bulan Ramadan Hukum Islam
























