Senin, 16/03/2026 19:03 WIB

446 Lapangan Padel di Jakarta, Hanya 2 yang Punya SLF





Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mayoritas lapangan padel di Jakarta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ilustrasi - olahraga Padel (Foto: detik)

Jakarta, Jurnas.com - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dari total 446 lapangan padel di Jakarta, hanya ada dua yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari saat melakukan penyegelan lapangan padel di kawasan Jagakarsa, Jakarta, pada Senin (16/3).

"Mungkin hampir semua, hanya ada dua yang punya SLF, setahu saya sampai kemarin di Jakarta Pusat. Yang lain belum ada yang punya SLF," kata Vera.

Ia mengatakan bahwa angka lapangan padel di Jakarta tersebut sebagian besar belum memiliki SLF meski ada beberapa yang sedang mengajukan permohonan.

""Jadi ada 444 yang belum punya SLF. Yang ada beberapa yang mungkin sedang mengajukan," kata Vera.

Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau, lapangan padel yang tidak memiliki SLF akan ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi.

Adapun sebelum bangunan digunakan dan memiliki SLF, tahapan awal pemilik wajib terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari.

"Tetapi di dalam pelaksanaannya itu ada beberapa tahap yang bisa jadi membuat itu terjadi perlambatan," katanya.

Vera menjelaskan, salah satu penyebab lamanya proses perizinan karena adanya tahapan sidang pembahasan rancangan bangunan hingga perbaikan dokumen oleh pemohon.

"Misalkan harus ada sidang untuk membahas rancangannya gitu ya. Nah selesai sidang ada perbaikan-perbaikan lalu yang memohon PBG tidak memperbaiki, selama tidak memperbaiki ya nggak bisa diproses gitu," katanya.

KEYWORD :

Lapangan Padel Sertifikat Laik Fungsi Dinas Citata Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :