Senin, 16/03/2026 17:59 WIB

Pengadilan Iran Percepat Vonis Antek-antek AS dan Israel





Kepala lembaga peradilan Iran, Gholam Hossein Mohseni Ejei, memastikan tidak ada kelonggaran atau penundaan dalam penjatuhan vonis terhadap antek AS dan Israel

Jalanan di Teheran dijaga oleh tentara (Foto: Reuters)

Teheran, Jurnas.com - Kepala lembaga peradilan Iran, Gholam Hossein Mohseni Ejei, memastikan tidak ada kelonggaran atau penundaan dalam penjatuhan vonis terhadap pihak-pihak yang berafiliasi dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

"Kita tidak boleh menunda atau menunjukkan kelonggaran dalam melaksanakan vonis akhir terhadap mereka yang, selama masa perang dan kerusuhan, melakukan kejahatan dan berafiliasi dengan musuh agresor," kata Gholam dikutip dari Reuters pada Senin (16/3).

"Pengadilan juga perlu untuk mempercepat peninjauan dan penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan unsur-unsur yang dituduh mengancam keamanan publik," dia menambahkan.

Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah melakukan razia besar-besaran di seluruh Iran, dan menangkap ratusan orang yang dicurigai bekerja sama dengan Israel dan Amerika Serikat menurut laporan media lokal.

Pada 28 Februari, Israel dan AS melancarkan serangan terhadap Iran, menewaskan pemimpin tertingginya Ayatollah Ali Khamenei dan memicu perang yang menyebar ke seluruh Timur Tengah.

Iran merespons dengan menargetkan Israel dan kepentingan AS di seluruh wilayah tersebut. Selain itu, Teheran juga masih menutup Selat Hormuz yang menjadi urat nadi perdagangan migas dunia, sehingga menciptakan krisis energi di Eropa dan beberapa negara di Asia.

KEYWORD :

Perang AS vs Iran Vonis Pengadilan Spionase di Iran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :