Senin, 16/03/2026 19:24 WIB

DJP Laporkan 16,3 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Coretax





Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sejalan dengan masifnya pelaporan SPT, migrasi Wajib Pajak (WP) ke sistem administrasi perpajakan yang baru, yakni Coretax DJP, juga terus mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa total aktivasi akun kini telah menembus angka 16,3 juta pengguna.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.354.088,” kata Inge, Inge, Senin (16/3/2026).

Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi, WP Instansi Pemerintah tercatat 90.348 aktivasi dan WP PMSE sebanyak 226 aktivasi perdagangan melalui sistem elektronik telah terdaftar.

Capaian ini menunjukkan efektivitas sistem digital dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

DJP terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan untuk segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar terhindar dari potensi kepadatan server atau kendala teknis di penghujung periode pelaporan.

KEYWORD :

Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :