Senin, 16/03/2026 13:21 WIB

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?





Ketentuan mengenai penerima zakat ini didasarkan langsung pada wahyu Allah SWT dalam Al-Qur`an, Surah At-Taubah ayat 60.

Ilustrasi Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Foto: Baznas)

Jakarta, Jurnas.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial sangat kuat, yakni sebagai instrumen pemerataan ekonomi umat.

Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, antusiasme masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal biasanya meningkat tajam sebagai bentuk pembersihan diri dan harta.

Namun, penyaluran zakat tidak boleh dilakukan secara sembarangan kepada setiap orang yang meminta. Islam telah mengatur secara spesifik mengenai siapa saja yang berhak menerima manfaat dari dana umat tersebut.

Ketentuan mengenai penerima zakat ini didasarkan langsung pada wahyu Allah SWT dalam Al-Qur`an. Ketetapan mengenai delapan golongan penerima zakat ini tertuang secara jelas dalam Surah At-Taubah ayat 60:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنِ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, mualaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Berikut ini rincian delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti pangan, sandang, dan papan.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, golongan miskin biasanya memiliki harta atau pekerjaan, namun hasilnya tetap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga secara layak.

3. Amil

Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan, mengelola, hingga mendistribusikan zakat kepada yang berhak. Mereka diberikan hak atas zakat sebagai imbalan atas tenaga dan waktu yang dicurahkan.

4. Mualaf

Zakat juga diberikan kepada orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan iman mereka, atau mereka yang sedang dalam proses mengenal Islam (dilunakkan hatinya) agar merasa didukung secara sosial.

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Dahulu, zakat digunakan untuk memerdekakan budak. Di konteks modern, asnaf ini sering dimaknai untuk membebaskan manusia dari segala bentuk perbudakan, perdagangan manusia, atau penindasan yang merampas kemerdekaan.

6. Gharimin

Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki hutang besar demi memenuhi kebutuhan pokok yang halal, namun mereka tidak sanggup lagi untuk melunasinya. Zakat hadir untuk meringankan beban finansial mereka.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam arti luas. Ini mencakup dakwah Islam, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan fasilitas umum yang manfaatnya kembali kepada umat.

8. Ibnu Sabil

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan kebaikan (seperti menuntut ilmu atau bekerja) dan kehabisan bekal atau biaya di tengah jalan.

KEYWORD :

Penerima Zakat Hukum Islam Zakat Fitrah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :