Minggu, 15/03/2026 21:03 WIB

Revisi UU Hak Cipta, Once Mekel: Royalti Satu Pintu Mudahkan Semua Pihak





Once membawa misi besar, menciptakan harmoni antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan kemudahan para pelaku industri pengguna karya

Anggota DPR RI sekaligus musisi, Once Mekel saat sidang paripurna. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Anggota DPR RI sekaligus musisi, Once Mekel pada tahun 2025 mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menyadari kekosongan hukum dalam perkembangan ekosistem hak cipta dan digital. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang pernah menjadi payung hukum hak cipta, kini menghadapi ketertinggalan karena gelombang disrupsi teknologi. Selain itu, langkah Once ini membawa misi besar, yaitu menciptakan harmoni antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan kemudahan bagi para pelaku industri pengguna karya.

Pada Kamis (12/3/2025) lalu, DPR RI secara resmi telah menetapkan revisi ini sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Setelah resmi menjadi usul inisiatif parlemen, RUU Hak Cipta kini bersiap memasuki rangkaian prosedur legislasi sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan.

Once menekankan bahwa proses legislasi ini bersifat inklusif dan terbuka terhadap masukan. Menurutnya, masih terdapat ruang penyempurnaan dalam draf saat ini. Kekurangan yang masih ada, akan dimatangkan pada tahapan pembahasan selanjutnya guna memastikan hasil yang ideal bagi semua pihak.

"Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan," kata Once.

Prosedur ketatanegaraan akan dimulai dengan pengiriman draf RUU dari DPR kepada Presiden untuk mendapatkan respons resmi. Dari istana, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk menjadi representasi pemerintah dalam pembahasan. Langkah krusial berikutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar bagi Pembahasan Tingkat I, yaitu diskusi mendalam antara komisi terkait atau Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah untuk membedah pasal demi pasal secara komprehensif.

Jika kesepakatan tercapai, rangkaian ini akan bermuara pada Pembahasan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan final dalam Sidang Paripurna untuk pengesahan menjadi Undang-Undang. Semangat utama yang diusung Once dalam revisi ini adalah menciptakan ekosistem yang lebih suportif dan memudahkan. Sebagai pengusul, ia tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak eksklusif pencipta sebagai jantung dari karya seni.

Once mengajukan adanya sistem satu pintu dalam proses pemungutan dan penyaluran royalti. Satu pintu yang dimaksud ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang juga mendapat pengawasan dari Komisi Manajemen Kolektif Naisonal (KMKN). Visi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna karya—seperti pelaku usaha hotel, kafe, dan penyelenggara acara—agar tidak lagi terbebani oleh prosedur administrasi yang rumit atau berlapis.

"Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran," tegasnya.

Melalui sistem satu pintu ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran royalti akan meningkat karena prosedur yang lebih ringkas dan akuntabel. Hal ini dipandang sebagai solusi modern untuk mengakhiri polemik tata kelola royalti di Indonesia, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara yang menghargai kekayaan intelektual dengan cara yang efisien.

"Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka bisa memanfaatkan ciptaan secara sah,” lanjutnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi industri musik nasional, di mana keadilan bagi pencipta dan kemudahan bagi pelaku industri dapat berjalan beriringan dalam satu harmoni regulasi yang lebih efektif. Dan bagi para pelaku industri, semangat ini bak oase. Alih-alih direpotkan oleh urusan administrasi yang berlapis, sistem satu pintu menjanjikan efisiensi yang selama ini diidamkan. Di tangan Once dan rekan-rekannya di Senayan, RUU Hak Cipta kini tengah diracik agar tak sekadar menjadi pelindung karya, tapi juga motor penggerak ekonomi kreatif yang lebih ramah bagi semua pemainnya.

KEYWORD :

Once Mekel RUU Hak Cipta penyaluran royalti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :